Posts tagged Konservasi

PP No. 2 Tahun 2008, Sebuah Legalisasi Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Lindung

Pada bulan April 2008, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 yang berisi tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan untuk kepetingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Jika kita hendak melihat bentuk sederhana dari peraturan tersebut, maka kita dapat menganalogikan dengan tuan tanah yang menyewakan lahan miliknya kepada pihak kedua dan pada akhirnya tuan tanah akan menerima kompensasi dari aktivitas sewa menyewa tersebut.

Banyak pihak yang pada akhirnya menentang disahkannya undang-undang tersebut. Anggapan yang tersebar di masyarakat dan para penggiat konservasi adalah betapa pemerintah tidak peka akan semakin kritisnya kondisi hutan lindung di negeri ini. Pemerintah dirasa tidak konsisten dengan semangat memerangi pemanasan global, terlebih kita telah menjadi tuan rumah untuk Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Perubahan Iklim yang berlangsung di Bali, akhir tahun 2007.

Presiden RI, Bambang Susilo Yudhoyono, mengungkapkan pada lembaga berita Antara bahwa tujuan diterbitkannya PP ini justru untuk meminimalisasi kerusakan hutan yang memang sudah sangat mengkhawatirkan. PP No. 2 tahun 2008 merupakan lanjutan dari PP 1/2004 sebagai revisi UU 41/1999 yang ditindaklanjuti oleh Kepres 41/2004 yang diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Presiden Megawati. PP tersebut mengatur izin bagi 14 perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.

Agar penggunaan lahan hutan lindung lebih terorganisasi, ditambah lagi tidak adanya dana pada pemerintah untuk merehabilitasi hutan lindung yang sudah rusak, maka dikeluarkanlah peraturan ini. Diharapkan hasil kompensasi yang masuk ke pemerintah dapat dipergunakan untuk merehabilitasi wilayah hutan lindung lain yang rusak.

Kendati tujuan yang melandasi terbitnya PP ini adalah upaya memerangi kerusakan hutan yang lebih parah lagi, namun dengan dikeluarkannya PP ini, pemerintah seakan melegalisasi pengubahan lahan hutan lindung dan konservasi untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan asalkan membayar kompensasi yang ditetapkan. Pada PP sebelumnya, izin pinjam pakai kawasan hutan selalu dibarengi kewajiban perusahaan untuk mencari areal pengganti atas lahan yang mereka gunakan. Disebabkan semakin sulitnya mencari lahan untuk areal pengganti, maka pemerintah menetapkan kompensasi tersebut.

Yang harus disadari adalah laju deforestasi hutan-hutan di Indonesia semakin lama semakin cepat. Apabila alih-alih para pengusaha mencari lahan pengganti mereka malah membayar kompensasi, maka bisa kita bayangkan bersama berapa banyak hutan yang akan terbuka karena itu semua dapat digantikan dengan uang.

Apabila pemerintah tidak mencabut PP ini, maka bersiaplah untuk menghadapi bencana ekologis yang lebih hebat di masa yang akan datang. Dikhawatirkan PP ini hanya akan menjadi fasilitator utama yang akan mendatangkan bencana akibat laju degradasi hutan yang semakin tidak terkendali akibat diciptakannya penyelesaian akan masalah sulitnya para pengusaha untuk mencari areal pengganti.

No comment »

Satu Lagi Korban Pemanasan Global ….

orangutan1.jpg

PENGGUNAAN bahan bakar fosil secara tidak bijak seperti yang telah terjadi saat ini membuat keadaan bumi lambat laun semakin tidak nyaman untuk dihuni. Meningginya intensitas bencana alam seperti badai, tornado, dan gelombang laut raksasa saat ini menjadi tanda nyata betapa berbahayanya reaksi yang ditunjukkan oleh alam akibat meningkatnya suhu bumi yang diakibatkan oleh tingginya konsentrasi CO2 sebagai salah satu bahan buangan bahan bakar fosil.

Masyarakat tampaknya belum sadar betul bahwa perilaku mereka sehari-hari kerap menjadi penyebab dan pemicu parahnya kerusakan bumi. Produksi CO2 secara massal setiap hari lambat laun telah menciptakan perubahan iklim yang cukup ekstrIm seperti yang terjadi saat ini; musim panas yang berkepanjangan, tidak teraturnya siklus musim, dan rentannya bumi terhadap bencana-bencana alam seperti yang telah disebutkan di atas.

Sederet bencana alam akibat pemanasan global seakan menjadi langganan bagi masyarakat di berbagai sudut di dunia. Sebut saja Badai Mitch yang melanda Honduras di tahun 1998. Badai dengan kecepatan 180mil/jam ini telah membinasakan 70% dari tanah pertanian yang ada. Tidak hanya kerugian material, badai ini juga telah menewaskan 11.000 orang dan telah membuat 1/3 dari penduduk Honduras kehilangan rumahnya.

Ternyata tidak hanya manusia yang merasakan imbas dari pemanasan bumi. Banyak burung asal kutub yang akhirnya terdampar di pantai utara jawa karena disorientasi. Mereka tidak lagi dapat migrasi ke tempat yang lebih hangat karena siklus musim tidak dapat lagi diprediksi. Hal yang sama menimpa spesies endemik daerah kutub lainnya seperti penguin, anjing laut, dan beruang kutub. Seiring meningkatnya suhu di daerah kutub akibat pemanasan global, satwa-satwa tersebut terpaksa harus mempertahankan diri mereka dari ancaman kematian akibat suhu yang tidak lazim.

Nasib yang sama juga menimpa satwa primata. Perubahan suhu yang cukup ekstrim membuat siklus pertumbuhan tanaman tertentu dan munculnya buah-buahan yang menjadi sumber utama makanan primata bergeser. Akibatnya, pola makan alamiah mereka turut berubah. Hal ini cukup membuat primata berada dalam posisi yang sulit, mengingat primata sangat tergantung pada pohonan dan buah-buahan untuk bertahan hidup. Apabila hal ini terus terjadi, tidak diragukan lagi jika dalam beberapa tahun kedepan populasi satwa primata akan semakin menurun.

Tanpa adanya pemanasan global yang dapat memengaruhi pola makanan saja keadaan satwa primata sudah cukup terpojok. Jumlah mereka yang semakin menyusut secara drastis karena maraknya perburuan satwa liar, illegal logging, dan deforestasi hutan tampaknya semakin memantapkan laporan yang dikeluarkan oleh IUCN dan international Primatology Society (IPS) yang menyebutkan bahwa 29% spesies primata yang ada di dunia saat ini dalam keadaan terancam.

Fenomena menyusutnya satwa primata akibat pemansan global saat ini harus disikapi secara serius oleh semua pihak, baik oleh pemerintah, LSM yang bergerak di bidang konservasi satwa, dan juga seluruh masyarakat awam. Meminimalisasi penggunaan bahan bakar yang tidak dapat terbaharui dapat menjadi langkah awal guna mengembalikan iklim bumi kita ke arah yang lebih bersahabat. Menanam pohon di setiap jengkal tanah kosong juga dapat menggiring kita ke iklim yang lebih baik, kerena tidak hanya dapat menyerap CO2 yang beredar di atmosfer, namun pepohonan juga dapat membantu menambah konsentrasi O2 di udara. [Isthi]

No comment »

Perdagangan Karbon-Akankah Menjadi Solusi Bagi Kelangsungan Bumi Kita?

carbon-trade330.jpg

KARBON atau juga yang disebut dengan zat arang merupakan salah satu unsur yang berbentuk padat, cair, maupun gas yang terdapat di dalam perut bumi, di dalam batang pohon, ataupun di udara (atmosfer). Sumber terciptanya karbon yang berada di udara dapat berasal dari pembakaran minyak dan gas dari kendaraan industri, pembakaran hutan, asap yang keluar dari letusan gunung berapi, kayu yang dibakar, ataupun proses pelapukan tumbuh-tumbuhan

Karbon memiliki peran penting, diantaranya berguna untuk proses fotoseintesis tumbuhan. Pada proses ini tumbuhan menyerap karbon yang berada di udara untuk selanjutnya diubah menjadi gula dan oksigen yang diperlukan sebagai makanannya. Pross fotosintesis ini juga berjasa guna menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi.

Namun konsentrasi karbon yang berlebihan di udara bukanlah merupakan suatu hal yang baik bagi kondisi lingkungan kita, karena karbon yang terlepas ke udara secara berlebihan dapat mengakibatkan peningkatan suhu bumi atau yang marak disebut dengan pemanasan global (global warming). Bersama gas-gas hasil pencemaran lain, gas karbon membentuk lapisan yang dapat menahan panas bumi keluar dari atmosfer sehingga menyebabkan suhu udara di bumi semakin panas. Hal ini yang akrab di telinga kita dengan sebutan “Efek Rumah Kaca”

Yang jelas, akan ada banyak dampak negatif efek rumah kaca yang dapat diarasakan oleh masyarakat. Suhu permukaan yang tinggi telah menyebabkan salju yang tedapat di kedua belah kutub mencair. Hal ini secara langsung berdampak pada naiknya paras air laut. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka bukanlah satu hal yang mustahil jika suatu hari nanti wilayah-wilayah yang berada di daerah pesisir akan tenggelam.

Hal lain yang dirasa cukup mengkhawatirkan adalah terjadinya perubahan iklim pada bumi kita. Peningkatan intensitas curah hujan pada musim penghujan atau musim kemarau yang berkepanjangan membawa dampak buruk bagi masyarakat kita. Gagal panen dan musibah-musibah semisal banjir, tanah longsor, dan kekeringan seakan menjadi momok yang tiada hentinya.

Apa yang dapat kita lakukan guna meminimalisasi hal ini?

Berbagai upaya telah dilakukan guna mengantisipasi kerusakan yang lebih parah lagi di masa yang akan datang. Salah satunya adalah menggalang kekuatan dunia untuk berjuang menghadapi lajunya pemanasan global. Pada tahun 1992 diadakan Pertemuan Tingkat Tinggi Bumi I di Rio de Janeiro, Brazil, yang menghasilkan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mengantisipasi perubahan iklim dengan menetapkan batas-batas pelepasan (emisi) gas-gas rumah kaca ke udara. Anggota konvensi yang berjumlah 150 negara tersebut kemudian mengadakan pertemuan susulan di Berlin pada tahun 1995 dan disebut dengan Pertemuan Antar Pihak I atau Conference of The Parties (COP 1).

Sejak itu, diselenggarakan beberapa pertemuan susulan hingga akhirnya diadakan COP III yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang, yang menghasilkan Kyoto Protocol dan menjadi landasan bagi pengembangan Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism atau yang disingkat dengan CDM) dimana negara-negara maju diharuskan mengurangi pencemaran udara sebesar ± 5% pada tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 1990. Dengan mekanisme CDM ini, negara-negara maju diharuskan mengurangi gas rumah kaca dengan membiayai proyek-proyek energi bebas polusi dan penggunaan lahan untuk penyerapan karbon di negara berkembang. Kesepakatan inilah yang menjadi asal muasal digulirkannya sistem perdangan karbon.

Apa yang dimaksudt dengan Perdagangan Karbon?

Perdagan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk membatasi peningkatan kadar CO2 di atmosfer dengan menjual jatah karbon yang bisa diserap oleh suatu kelompok tanaman/hutan kepada negara/industri yang menghasilkan polusi karbon.

Siapa saja yang terlibat dalam perdangan karbon ini? Ada yang disebut dengan debitur karbon, yaitu negara dan masyarakat kaya yang miskin akan pohon dan tanaman yang mampu menyerap karbon dalam jumlah yang lebih kecil daripada karbon yang dilepas oleh industri atau kendaraan di negaranya. Selain itu, bertindak selaku penjual karbon adalah kreditur karbon, yaitu negara-negara atau masyarakat miskin yang kaya akan pohon yang mampu menyerap karbon lebih banyak daripada karbon yang dihasilkan oleh industri atau kendaraan di negaranya.

Perdagangan karbon sendiri pada umumnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem ”fund” dan sistem pasar. Dengan sistem fund, negara industri memberikan anggaran untuk melestarikan hutan kepada negara-negara yang bersedia menyisakan lahannya untuk pelestarian dan dananya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan. Kelemahan sistem ini adalah seringnya dana tersebut tidak jatuh ke tangan yang tepat dan menguap begitu saja pada jajaran pemerintah pusat sehingga upaya pelestarian tidak berjalan dengan maksimal.

Sistem yang kedua adalah sistem pasar. Pada sistem ini korupsi dapat dihindari karena sistem perdagangan karbon berbetuk paska bayar, siapa saja yang memiliki hutan harus melakukan pelestarian terlebih dahulu baru setelah dibuktikan telah terjadi pelestarian, maka setiap tahun akan mendapatkan pembayaran. Selain itu, pepepohonan yang dilibatkan pada perdagangan karbon merupakan pepohonan yang bukan berasal dari hutan alami. Hal ini telah menjadi kesepakatan internasional dalam Kyoto Protocol. Dengan demikian, perdagangan karbon dari hutan lindung atau lawasan konservasi tidak dapat dilakukan. Selain itu, hanya hutan tnaman yang dikembangkan setelah tahun 1990 saja yang dapat diterima pada sistem perdagangan karbon.

Mekanisme perdagangan karbon sistem pasar sendiri dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:

Jika perusahaan A, yang tiap tahunnya mengeluarkan emisi karbon dioksida sebanyak 100.000 ton diminta menurunkan emisinya hingga 5% atau 5.000 ton per tahun, maka perusahaan A memiliki dua pilihan, yaitu: menurunkan emisinya hingga 5.000 ton per tahun seperti yang diminta atau membeli hak mengemisi dari pihak lain.

Dilain pihak, terdapat hutan B seluas 50.000 hektar are (Ha) dengan status hutan konversi. Secara hukum hutan tersebut dapat dikonservasikan menjadi perkebunan. Namun melalui perdagangan karbon, hutan terbut dapat tidak dikonversikan jika ada pihak lain yang mau membeli nilai emisi karbon yang dihindari. Misalnya, harga di pasar Kyoto Protocol minimal sepuluh USD per satu ton emisi, maka bisa dibayangkan berapa banyak uang yang dapat dihasilkan dari 50.000 hektar are lahan tersebut. Namun yang patut diperhatikan dari sistem ini adalah rumitnya perhitungan harga sehingga sistem ini tidak dengan mudah dapat dilasanakan oleh semua pihak.

Sebagaimana layaknya sebuah bisnis dan perdagangan, masyarakat pada umunya berada pada posisi yang lemah untuk bernegoisasi. Masyarakat cenderung memiliki keterbatasan mengakses informasi harga yang berlaku di pasaran dan dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Untuk mengantisipasi hal ini perlu dibuat aturan yang jelas sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan. Permasalahan lainnya adalah apakah sistem ini sudah sesuai dengan semangat awal yaitu menyelamatkan lingkungan. Karena dikhawatirkan dengan adanya sistem ini emisi bukannya dikurangi jumlahnya, namun lebih kepada legalisasi kelakuan boros dan polutif asalkan membayar dan digunakan sebagai sarana baru pencetak uang. [Isthi]

No comment »

… Dan Lahan Gambut Itu Pun Dibakar ….

Kebakan hutan tampaknya sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Indonesia. Jutaan hektar hutan dan lahan tidak luput dari bencana ini setiap tahunnya, terutama jika sudah memasuki musim kemarau. Musibah yang kerap melanda Kalimantan dan Sumatera ini tidak hanya mengundang kerugian material, namun tercatat jutaan orang dari negara tetangga di sekitar kedua pulau tersebut terganggu kesehatannya karena menghirup asap yang sarat akan karbon.

Kebakaran hutan yang intensitasnya semakin meninggi tiap tahunnya tersebut dipacu oleh maraknya aktivitas manusia yang menggunakan api dalam upaya membuka hutan untuk dikonversikan menjadi hutan tamanan industri, perkebunan, pertanian, dll. Tidak hanya pembukaan lahan, kemarau ekstrim yang disebabkan oleh pemanasan globalpun telah memacu terjadinya kebakaran hutan.

Ternyata sebagian besar kebakaran hutan yang melanda kedua pulau tersebut terjadi di wilayah hutan gambut. Ini dapat terlihat dari data yang terkumpul dari periode tahun 2001-2006, bahwa 67% hotspot yang menjadi awal kebakaran hutan dan lahan tedapat di lahan gambut.

Mengapa lahan gambut sangat rentan terhadap musibah kebakaran? Hal ini disebabkan sifat gambut yang seperti spons, banyak menyerap air. Pada saat pohonnya ditebang, maka akan terjadi subsidensi (penurunan muka tanah) sehingga tanah gambut yang bersifat hidropobik tidak dapat lagi menyerap air dan kemudian mengering. Pada proses inilah terjadi pelepasan karbon yang sekaligus dapat menyebabkan lahan gambut rentan terhadap kebakaran.

Seperti yang telah disinggung di atas, kebakaran lahan tidak hanya mendatangkan kerugian material, namun juga telah memengaruhi kesehatan akibat karbon yang terlepas ke udara. Dampak kebakaran hutan ternyata tidak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga oleh jutaan spesies satwa liar yang turut menggantungkan hidupnya di hutan, termasuk didalamnya orangutan. Jika kebakaran lahan masih terus berlangsung, bukannya satu hal yang mustahil jika lambat laun spesies yang berada si dalamnya juga turut musnah.

Tampaknya harus ada tindakan yang serius dalam menangani masalah ini, karena permasalahan tidak hanya terhenti pada degradasi lahan gambut yang diakibatkan oleh konversi lahan dan meningkatnya konsentrasi karbon di atmosfer, namun juga mempengaruhi kelangsungan hidup spesies langka. Aktivitas perusahaan-perusahaan yang berbasis kehutanan dan perkebunan harus awasi secara ketat oleh pemerintah, terlebih jika menyangkut pembukaan lahan. Perusahaan-perusahaan terkait juga diharapkan tidak hanya mengeruk keuntungan semata, namun juga mempertimbangkan faktor kelestarian lingkungan dan turut bertanggung jawab terhadap keanekaragaman hayati di sekitarnya.

Tidak hanya berhenti pada perusahaan besar, masyarakat sekitar juga perlu disadartahukan mengenai bahayanya membuka lahan dengan cara membakar. Karena tidak hanya sulit untuk dipadamkan, namun tanah gambut merupakan lahan yang menghasilkan lebih banyak asap dan karbon jika dibandingkan dengan tanah lain. Untuk menghentikan aksi ini pada akhirnya harus ada sinergi terpadu antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk mengkoordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang dapat mendatangkan banyak kerugian diantaranya musnahnya satwa liar. [Isthi]

No comment »